Hampir 2 tahun buron petugas ciduk tersangka dijakarta
radartvnews.com – Berakhir sudah pelarian Sidik Purnomo, tersangka kasus pengemplangan pajak perusahaan distributor pupuk sejak januari 2011 hingga desember 2012 senilai rp6,6 miliar yang buron hampir dua tahun ini, ditangkap petugas gabungan polda lampung dan ditjen pajak bengkulu lampung, di sebuah rumah kontrakan di wilayah kemayoran jakarta. Menurut Kabid Pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan Ditjen Pajak bengkulu Lampung Iwan Indarmawan, tersangka selaku komisaris PT Kedaton Agri Mandiri Perusahaan yang bergerak diusaha penjualan Pupuk Urea, TSP, NPK dan KCL ini tidak menyampaikan SPT ke Kantor Pajak bersama Deusti Setiadi,yang telah divonis, dimana modus yang digunakan keduanya dengan menerbitkan Faktur Pajak yang harus dibayar oleh pembeli, yakni sebesar 10 persen dari nilai transaksi dengan alasan sebagai pajak pertambahan nilai atau PPN namun oleh kedua nya 10 persen dari nilai transaksi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui kantor pajak sehingga akumulasinya mencapai Rp6,6 miliar yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Tersangka sendiri langsung dibawa ke Lapas Rajabasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 uu no 16 tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan ancaman 6 tahun penjara.(ren/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: