Terbukti Banyak Pelanggaran, Dua Kementerian Segel Tegal Mas
Tim gabungan yang terdiri dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementerian kelautan dan perikanan (KKP), serta pemerintah daerah peorvinsi Lampung selasa pagi melaksankan penyegelan di dua lokasi yang merupakan buntut dari penyelidikan terhadap lokasi wisata pulau Tegal Mas yang dimulai sejak awal tahun 2019.
Penyegelan dilakukan di kawasan wisata Pulau Tegal Mas dan dermaga penyeberangan Pantai Marita Sari Ringgung yang di keluarkan kementerian kelautan dan perikanan, kementerian lingkungan hidup, agar proses reklamasi yang dilakukan tanpa izin oleh PT. Tegal Mas Thomas, dihentikan dan kini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana.
Dirjen penegakkan hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan peyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penindakan atas penyelidikan tim terkait reklamasi yang dilakukan pihak Tegal Mas sejak beroperasi Pulau Tegal Mas dan terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya izin dari pemerintah.
Sementara itu, direktur pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan M. Eko Rudianto, dalam kasus reklamasi tanpa izin yang di lakukan pihak PT. Tegal Mas Thomas yaitu adanya reklamasi tanpa izin serta penimbunan laut yang dilakukan bisa menrusak biota laut di dalamnya, sehingga ada dua sanksi yang bisa diterapkan yaitu sangsi pidana serta sanksi ganti rugi.
Diketahui sejak desember 2017, wisata Tegal Mas di kelola oleh PT. Tegal Mas Thomas dengan melakukan beberapa perubahan tata kelola ruang di pulau yang memiliki luas 113 hektar ini di ubah sebagai lokasi wisata destinasi wisata yang mengedepankan keindahan laut, namun sejak dimulai tahun 2017 pihak PT. Tegal Mas Thomas belum memiliki izin baik untuk melakukan reklamasi ataupun wisata pantai dari pemerintah provinsi Lampung. (Ren/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: