DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD 2019
DPRD kabupaten tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019 dan penandatanganan MOU perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 .
Rapat paripurna yang digelar di Aula Kompel ISLAMIC Center Kota Agung ini, dihadiri 27 anggota DPRD Tanggamus dari total 45 anggota dewan. Sehingga rapat paripurna dinyatakan kuorum.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi wakil ketua I, Rusli Shoheh, dan wakil ketua III Sunu Jatmiko. Turut hadir bupati Tanggamus, Dewi Handajani, wakil bupati, AM, Syafi’I, sekda tanggamus Hamid Heryansah Lubis, para asisten, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus, insan pers, serta tamu undangan lainnya .
Saat membuka rapat paripurna ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh bupati tanggamus dengan nomor : 050/5484/35/2019 tanggal 19 Juni 2019, menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan anggaara atau KUPA dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan, PPAS-P APBD kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019, kepada DPRD untuk dibahas.
Sementara, dalam paripurna DPRD Tanggamus ini, bupati Tanggamus, Dewi Andajani, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P kabupaten Tanggamus tahun 2019 dilakukan berlandaskan perubahan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Tanggamus tahun 2019.
Bupati Tanggamus, Dewi Andajani, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, yang berkenan menerima penyampaian rancangan kupa dan PPAS-P kabupaten Tanggamus tahun 2019. Yang akan dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah di kabupaten Tanggamus. Sehingga hasil yang disepakati akan menjadi pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD kabupaten Tanggamus. (Red/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: