Gerogoti Dana Olahraga Sekolah, PNS Jadi Tersangka
radartvnews.com - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan peralatan olah raga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dengan nilai anggaran 2,3 miliar. Satu tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil dinas pendidikan Lampung Selatan.
Ketiga tersangka yakni Yusmardi seorang PNS dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar selaku rekanan dan Nur Muhammad selaku direktur cv Muka Karisma.
Penanganan perkara ini sempat mengalami jalan buntu karena salah satu tersangka bernama nur sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat di tangkap ditempat persembunyiannya didaerah serpong damai Tanggerang.
Pasca penangkapan tersangka nur Muhammad, polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Yusmardi Dan Zulfikar.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menuturkan proyek itu menelan anggaran senilai 2,3 miliar rupiah. Akibat ulahnya ketiganya ini negara dirugikan uang senilai satu miliar delapan juta rupiah.
Modus tersangka Yusmardi selaku PPK mengatur agar Nur Muhammad wakil direktur cv Mika Karisma mendapatkan lelang dan tersangka Yusmardi mendapatkan uang senilai 460 juta dari tersangka zulfikar.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah berkas dan uang tunai 40 juta rupiah. Ketiganya langsung dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung karena berkas sudah diyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus ini tersangka akan dijerat perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi (leo/min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: