asn

Gerogoti Dana Olahraga Sekolah, PNS Jadi Tersangka

Gerogoti Dana Olahraga Sekolah, PNS Jadi Tersangka

radartvnews.com - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan peralatan olah raga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan  tahun 2016  dengan nilai anggaran 2,3 miliar. Satu tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil  dinas pendidikan Lampung Selatan.

Ketiga tersangka yakni Yusmardi  seorang PNS dinas pendidikan  kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar selaku rekanan  dan Nur Muhammad  selaku direktur cv Muka Karisma.

Penanganan perkara ini sempat mengalami jalan buntu  karena salah satu tersangka bernama nur sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat di tangkap ditempat persembunyiannya  didaerah serpong damai Tanggerang.

Pasca penangkapan tersangka nur Muhammad, polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya  yaitu Yusmardi Dan Zulfikar.

Kabid Humas Polda Lampung  Komisaris Besar Polisi  Zahwani Pandra Arsyad  menuturkan  proyek itu menelan anggaran senilai 2,3 miliar rupiah. Akibat ulahnya ketiganya ini negara dirugikan uang senilai satu miliar delapan juta rupiah.

Modus tersangka Yusmardi selaku PPK  mengatur agar Nur Muhammad wakil direktur cv Mika Karisma mendapatkan lelang  dan tersangka Yusmardi mendapatkan uang senilai 460 juta dari tersangka zulfikar.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah berkas dan uang tunai 40 juta rupiah. Ketiganya langsung dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung karena berkas sudah diyatakan lengkap atau P21. Dalam kasus ini tersangka akan dijerat perundang-undangan tentang tindak pidana  korupsi (leo/min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: