Sistem Zonasi Guru Akan Mengancam Tenaga honorer
radartvnews.com - Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung memastikan penerapan sistem zonasi tidak hanya berlaku untuk peserta didik melainkan juga akan diberlakukan untuk tenaga pengajar khususnya yang ber status Pegawai Negeri Sipil.
Koordinator pengawas sekolah Disdikbud Bandar Lampung menyampaikan penerapan sistem zonasi guru ini bertujuan untuk pemerataan kualitas guru disetiap sekolah agar tidak ada lagi guru yang memiliki kompetensi baik menumpuk di satu sekolah.
Selain itu guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik akan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona sehingga mutu pendidikan dapat meningkat serta menghilangkan stigma sekolah favorit di masyarakat
Sementara menganggapi hal itu sejumlah guru menilai adanya sistem zonasi ini dapat membuat jam kerja bisa lebih efektif karena nantinya jarak rumah dengan sekolah semakin dekat sehingga kulaitas serta mutu pendidikan dikota bandar lampung menjadi lebih baik.
Sementara itu ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Lampung menilai meski hanya berlaku bagi guru PNS namun sistem selain berdampak positif namun juga ada dampak negatifnya karena pada dasarnya tujuan penerapan sistem zonasi guru ini untuk pemerataan guru disekolah sehingga jika kebutuhan guru PNS sekolah terpenuhi maka secara otomatis tenaga honorer tidak dibutuhkan. Sementara itu sistem zonasi guru tersebut direncanakan mulai penerapan pada 2020 mendatang. (kuh/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: