Modus Tawarkan Kerja Lalu Perkosa Korban Dihukum 10 Tahun Penjara

Modus Tawarkan Kerja Lalu Perkosa Korban Dihukum 10 Tahun Penjara

Radartvnews.com- Murni Satria warga desa negeri ratu,  sungkai utara, Kabupaten Lampung Utara dihukum majelis hakim dengan pidana selama 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (6/3).

Perbuatan dilakukan jumat 16 november 2018 lalu, saat itu terdakwa mengunggah lowongan perkerjaan mengunakan handphone dengan akun palsu novita sari princes.

Selang beberapa hari korban berinisial OI mengirim pesan melalui facebook, untuk menanyakan postingan lowongan pekerjaan. Setelah berkomunikasi terdakwa memberika nomor telpon whatsapp yang selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan korban.

Selanjutnya terdakwa menjemput korban disekitaran salah satu Universitas Pasca Sarjana Bandar Lampung dengan mengunakan kendaraan mobil yang dirental untuk menjemput korban untuk dilakukan  interview yang diakui terdakwa orang suruhan novita sari princes.

Setelah menjemput terdakwa membawa korban keliling hingga sampai jalan Ir Sutami Kelurahan Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung terdakwa memberhentikan mobil kemudian meyemprot kedua mata korban mengunakan botol spray berisikan air cabai lalu mengikat kedua tangan korban lalu memperkosa korban dan merampas barang barang beharga.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 356 KUHP, putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 11 tahun 6 bulan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: