Pelarian Pembunuh Berakhir di Pelabuhan
Radartvnews.com- Kasus pembunuhan N-H warga Sukadana, Lampung Timur berhasil diungkap kepolisian Lampung Timur. petugas membekuk tersangka D-H alias warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai.
D-H harus menerima timah panas petugas karena melawan saat ditangkap dipelabuhan Merak, Banten.
Dihadapan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. Untuk menghilangkan barang bukti pelaku membuang mayat korban di area perkebunan sawit di Desa Bandar ,Kecamatan Labuhan Maringgai.
“dia saya cekik lalau saya bawa naek motor ke kebun sawit bekas galian pasir,” kata D-H.
D-H mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu dan kesal terhadap korban tak mau lagi berhubungan dengan pelaku. “saya sudah putus sama dia baru satu bulan pacaran,” kata D-H.
AKBP Taufan Dirgantoro Kapolres Lampung Timur menjelaskan pelaku sempat pergi ke Banten setelah kita lakukan pengejaran pelaku ditangkap di Merak, Banten. “ dia (red) sempat pergi ke banten setelah kita lakukan pengejaran pelaku kita tangkap di pelabuhan,” kata Taufan.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: