Komunitas Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung Ajukan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

Komunitas Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung Ajukan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

radartvnews.com - Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan Indikasi Geografis dengan nama Kopi Robusta Lampung atau Lampung Robusta Coffee dan Lada Hitam Lampung atau Lampung Black Pepper. Demikian disampaikan Kadis Perkebunan Provinsi Lampung Ediyanto didampingi Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah,  (23/7).

Dijelaskan Ediyanto, indikasi Geografis Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas kopi robusta dan lada hitam. Dengan demikian Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk. Selain itu produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain. Mengingat kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional.

"Dengan adanya Indikasi Geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pasca panen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat Nasional maupun Internasional," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: