4 Koruptor Islamic Center di Bui
radartvnews.com- Penyidik Ditrekrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas empat terduga korupsi pembangunan gedung Islamic Center di Kabupaten Lampung Timur tahun 2016, dengan anggaran Rp 5 miliar. Empat tersangka yaitu M-R seorang PNS di Dinas PU Lampung Timur sekaligus PPK, B-P dan S-H selaku rekanan dan D-E sebagai Direktur Parosai. Usai dilimpahkan oleh Ditrekrimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, senin sore (3/12) keempatnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju sel tahanan Rutan Way Hui Bandar Lampung. Ardiansyah Plt Kasipenkum Kejati Lampung menjelaskan, dalam proyek dengan anggaran Rp 5miliar keempatnya diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Meski sudah memulangkan kerugian negara keemapatnya tetap dijerat undang undan tindak pidana korupsi. “dari hasil audit ada kerugian sakitar satu miliar, meski sduah dipulangkan namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” ungka Ardiansyah. Diketahui, sebelumnya keempat tersangka tidak ditahan karena masih kooperatif dalam memberikan keterangan dalam penyidikan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: