Jual Beli Bangku Sekolah, Oknum Dosen Dituntut 32 Bulan Bui
Radartvnews.com- Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Widya Krulinasari seorang oknum dosen di Universitas Lampung. Sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Adhi Putra Graha, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 32 bulan penjara karena terbukti dalam dakwaan primer melanggar pasal 378 KUHP Terdakwa terbukti meminta uang kepada Richard segala untuk meluluskan anaknya Yolanda Natalia ke Fakultas Kedokteran dalam SMPTN 2017. Untuk dapat meluluskan terdakwa meminta uang Rp350 juta sebagai syarat agar bisa lulus. Namun setelah selesai tes SBMPTN pada juli 2017 lalu nama Yolanda tidak ada dalam daftar mahasiswanya yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila. “menyatakan terdakwa berslah dan menuntut terdakwa dihukum dua tahun dan delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam amar tuntutan. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan tuntuan diberikan jaksa kepada kliennya. Kendati demikian pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: