Jadi Bandar, Narapidana Dicabut Hak Remisi
Radartvnews.com- Razia petugas Lapas Kelas II B, Way Gelang, Kecamatan Kota Agung, senin kemarin (22/10) menemukan sabu-sabu seberat 60,43 gram milik salah satu narapidana. Sabu dikemas dalam tiga belas bungkus plastik klip disimpan dari salah satu kamar. Kepala Lapas Way Gelang Sohibur Rachman menjelaskan, barang haram milik salah satu warga binaan atas nama Sandi Ikbal yang tersandung perkara yang sama. “sabu milik salah satu warga binaan atas nama Sandi Ikbal yang tersandung perkara yang sama,” ujar Sohibur. Masih kata Kalapas, Sandi Ikbal warga binaan limpahan dari Polres Lampung Utara menjalani hukuman enam tahun kurungan penjara. Selain sabu-sabu seberat 60,43 gram petugas juga menemukan dua butir setengah inek, dua buah alat hisap, lima korek gas, satu unit timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke satuan narkoba Polres Tanggamus. Sanksi awal, terpidana dicabut hak remisi cuti menjelang bebas mengingat terpidana sudah empat tahun menjalani masa tahanan. Kepolisian Tanggamus tengah mendalami terkait asal-usulsabu.(edi/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: