Numpang Menginap, Cemari Anak Rekan
Radartvnews.com- R tak berdaya saat digelandang ke Mapolres Lampung Timur, jumat sore (12/10). Pemuda penganguran ini ditangkap akibat ulah bejat mencemari LF (7) anak rekanya sendiri. AKBP Taufan Dirgantoro Kapolres Lampung Timur menjelaskan, peristiwa terjadi 13 september 2018 lalu, dimana modus pemuda warga Desa Labuhan Ratu, Way Jepara, Lampung Timur dengan berpura – pura menginap di rumah rekanya. “dia pura-pura menginap di rumah ayah korban, saat rekanya tertidur pelaku masuk kedalam kamar korban,” jelas Taufan (12/10). Masih kata Taufan, Kasus ini terungkap 17 september 2018, berawal dari kecurigaan ayah korban yang memandikan korban dan menemukan bercak di celana korban. Kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur. Akibat ulah bejatnya, pelaku di jerat pasal 82 undang – undang nomor 17 tahun 2017tentang penetapan pemerintah terhadap perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: