Kadisdik Tuding SMKN 9 Berdiri Tidak Sesuai Aturan
BANDAR LAMPUNG- Polemik penutupan sekolah SMK Negeri 9 Bandar Lampung tak kunjung usai. Sebelumnya ada wacana pengalihan aset sekolah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Provinsi Lampung hingga wacana perubahan status SMK Negeri 9 menjadi SMP negeri 30 Bandar Lampung. Rencana penutupan sekolah ini bahkan mendapat penentangan dari murid, guru dan masyarakat. Menyikapi hal ini Kepala Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung Suhendar zuber mengatakan, penutupan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2014. Lantaran sekolah SMK Negeri 9 masih dalam tahap persiapan, sehingga belum memenuhi standar permendikbud karena masih ada sarana dan prasarana yang tidak terpenuhi. “pasal 5 untuk SMK harus ada pasilitas praktik, pasal 6 pendidikan layak ditutup,” ujar Suhendar,(3/6). Untuk itu kami selaku dinas pendidikan akan melakukan penataan agar pendidikan jadi lebih baik,imbuh suhendar. (liz/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: