Bupati Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka
radartvnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. Menurut laman Detiknews.com, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018) meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA. Zainudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Disangkakan Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Basaria Pandjaitan Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini. OTT dilakukan pada Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang, yang terdiri atas bupati, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta rupiah. (abw/rvk/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: