Vonis Ringan, Cemas Michael Mulyadi Hilang
radartvnews.com- Meski terlhat cemas Michael Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (19/7). Namun kecemasan terdakwa mengilang usai hakim yang diketuai Salman Alfarisi mejatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ironisnya vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut terdakwa hukuman sepuluh tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai narkotika. Kasus ini bermula ketika Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek sebuah hotel di jalan raden intan, januari 2018. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 3,48 gram, kemudian plastik klip bening berisi serbuk warna putih cokelat berisikan ekstasi dengan berat 1,74 gram, satu bungkus daun ganja seberat 31,79 gram, serta berbagai jenis psikotropika lainnya. Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika. Meski vonis jauh dari tuntutan jaksa Michael Mulyadi keberatan, terdakwa mengaku sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar. Jaksa dan terdakwa menyatakn fikir-fikir atas vonis.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: