Bebas Awal Tahun, Residivis Kembali Ditangkap
radartvnews.com- Suryadi (32) warga Way Halim, Bandar Lampung bersama herman (28) warga sukabumi, Bandar Lampung hanya tertunduk saat dihadapkan dengan awak media saat press realese di depan Polresta Bandar Lampung (5/7). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas lantaran terlibat aksi pencurian rumah kosong di wilayah rajabasa, Bandar Lampung bulan juni 2018. Herman ditangkap saat mengemudikan mobil angkutan kota di Tanjung Karang Pusat, petugas lalu menangkap Suryadi yang merupakan otak kejahatan. Bahkan Suryadi harus dihadiahi timah panas karena melawan petugas. “Suryadi merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar awal tahun ini, pelaku sudah sebulan menjadi DPO,” ujar Keduanya kini mendekam di ruang tahanan polresta bandar lampung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: