Honorer Pemkot Jadi Bandar Sabu
radartvnews.com- GR (29) oknum Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung kini mendekam di Mapolresta Bandar Lampung. GR ditangkap petugas satuan Reserse Polresta Bandar Lampung, rabu lalu (6/7/2018) karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjelaskan, penangkapan warga desa harapan jaya, kecamatan way ratai, Pesawaran bermula dari penangkapan DR (31) warga jalan imam bonjol, gang swadaya, kelurahan segala mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. “kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar museum lampung, saat penangkapan petugas juga mengamnkan tersangka D-N saat akan menjual satu paket kecil sabu seberat 0,37 gram,” jelas Murbani. Dari para tersangka polisi mengamankan satu paket besar sabu seberat 8,2 gram, 16 paket sedang sabu seberat 7,32 gram, 4 paket kecil sabu seberat 0,88 gram. Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: