Manfaatkan Arus Mudik, Sabu 3,5 Kilo Gagal Diselundupkan
radartvnews.com- Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu, kali ini sebanyak 3,5 kilogram berhasil digagalkan dari dua tersangka. Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menjelaskan kedua tersangka yaitu Zulkifli Ibrahim dan Syahrul warga aceh. Keduanya tertangkap membawa sabu seberat 3,5 kilogram di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, sabtu 26 mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib dini hari. Kedua tersangka menyimpan sabu di kendaraan toyota yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF. “kesempatan yang digunakan oleh pelaku memanfaatkan arus mudik lebaran, kedua tersangka membawa sabu disimpan didalam kendaraan, akan dibawa dari Sumatera menuju pulau Jawa” ungkap Syarhan. Dari kendaraan yang dikendarai kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik hitam berisikan sabu berat bruto 3,5 kilogram yang ditemukan dari dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan yang masing masing terdapat dua bungkus plastik hitam, imbuh Syarhan. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jakarta untuk menangkap penerima barang tersebut, namun tidak berhasil ditangkap karena kemungkinan pemilik barang tersebut sudah curiga bahwa kedua tersangka sudah tertangkap polisi. Kapolres menjelaskan lebih lanjut, Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama dilakukan pada 10 april 2018 lalu, saat itu keduanya mengaku mendapatkan upah sebesar Rp60 juta rupiah dari salah seorang bernama Mahdi M. Nur. Keduanya dijanjikan akan diberi upah oleh Mahdi M. Nur (DPO) sebesar Rp90 juta apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada penerima di Jakarta. Apabila upah tersebut sudah diterima maka tersangka Zulkifli Ibrahim akan mendapat bagian sebesar Rp45 Juta dan Syahrul rencananya akan mendapatkan bagian sebesar Rp35 juta dipotong untuk biaya transportasi sebesar Rp 10 juta.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: