Terdakwa penipuan investasi emas bodong divonis 2 tahun penjara

Terdakwa penipuan investasi emas bodong divonis 2 tahun penjara

Bandar Lampung - Dalam sidang putusan perkara penipuan terdakwa rudy sofyandi pelaku penipuan berkedok investasi emas bodong senilai ratusan juta rupiah ini oleh majelis hakim yang diketuai akhmad lakoni dijatuhi vonis selama 2 tahun kurungan penjara dimana dalam amar putusan nya hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan kemufakatan jahat yakni melakukan penipuan investasi emas terhadap para korbanya dimana modus yang digunakan terdakwa dengan cara menyebarkan selembaran brosur yang berisikan investasi emas dengan harga cicilan murah dimana terbongkar nya perbuatan tersangka setelah salah satu korban nya mengambil emas yang dijanjikan terdakwa namun bukanya emas murni yang didapatkan korban melainkan kepingan logam kuningan merasa tertipu korban yang mengalami kerugian hingga dua ratus juta lebih akhir nya melaporkan terdakwa kepihak yang berwajib. Atas putusan ini / baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sama sama terima (Leo/rltv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: