Akses Jalan di Tutup, Warga Tuntut BPN

Akses Jalan di Tutup, Warga Tuntut BPN

radartvnews.com- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melakukan sidak lapangan tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung (26/3). Tanah berukuran 5 m dan panjang 50 m sejak tahun 1960 merupakan jalan bagi sekitar 200 kepala keluarga RT 16/40. Tanah yang berada di gang hazmi merupakan satu-satu akses keluar masuk warga namun sejak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat bulan agustus 2017 lalu warga tak ada lagi akses keluar masuk ke jalan yos sudarso. Kuasa hukum warga rt 16 dan 40 Herwanto Semenguk mengatakan, pihaknya telah menggugat BPN terkait pengeluaran sertifikat diakses jalan warga yang telah ada sejak puluhan tahun. “ini jalan satu-satunya akses warga, kami akan menggugat BPN,” ujar Herwanto. Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Ganda Kurniawan turun ke lokasi untuk memastikan dan melihat  secara langsung untuk bahan pertimbangan majelis hakim di pengadilan. “kami melakukan cek lokasi, ini sebagai pertimbangan majelis hakim,” ujar Ganda. Tanah seluas 828 m2 di ketahui milik Ronald Wijaya dirinya membeli dari hasil lelang di bank.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: