Mengaku Dukun, Anak Majikan Dinodai
radartvnews.com- Tersangka K pelaku pelecehan seksual digelandang petugas ke kantor Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur (23/3). Ironisnya korban masih dibawah umur merupakan anak majikan tempat pelaku bekerja. Iptu Sudarli Kapolsek Sekampung Udik Lampung Timur menjelaskan, pelaku warga desa gunung sugih besar, kecamatan sekampung dengan berpura- pura menjadi dukun untuk mengobati sakit yang dialami korban. “dia ngaku dukun untuk ngobati koban, pelaku mengajak korban untuk menjalani ritual di pamandian taman purbakala di desa pungung raharjo,” ujar Sudarli. Dengan tipu daya pelaku menodai krban dengan alasan sebagai sarat kesembuhan korban, bahkan kejadia terjadi berulang yang terjadi pebruari lalu, imbuh Sudarli. Tersangka akan dijerat, undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: