Penyebar Foto ’’Polantas LGBT’’ Ditangkap
radartvnews.com- Gerak cepat polisi menangkap pelanggar Undang Undang I-T-E jika korbannya sesama personel Korps Bhayangkara kerap jadi sorotan. Bukan barang baru pula jika polisi rajin membantah fenomena ini. Kali ini response cepat polisi meringkus pelaku tindak pidana Undang Undang I-T-E penyebar konten asusila via media social. Dia adalah M Hasyim warga kaliguha, padang cermin, pesawaran yang dicokok petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya, rabu siang tadi (24/1) Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto agung cahyono mengatakan, tersangka diduga punya kelainan dan penyuka sesama jenis. “ tersangka mengambil foto korban saat keluar dari kamar mandi dan saat tidur, tersangka lalu mengirimkan foto kepada rekannya alimudin yang diduga sesama penyuka sejenis, oleh alimudin foto diedit sehingga bernuansa LGBT foto pun viral di medsos,” ungkap Harto. Korban yang berpangkat aiptu berinisial MA yang merasa telah dicemarkan kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung, saat diintrogasi tersangka M Hasyim mengaku menyesal telah mengunggah foto korban yang diakuinya sebagai ayah angkatnya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit HP, untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: