DPRD Pesawaran Sahkan Raperda KTR
radartvnews.om - DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sidang paripuna yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir mengatakan kesehatan merupakan komponen penting dalam kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 4 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan masyarakat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. ?Selain itu Nasir juga mengatakan merokok juga dapat merugikan baik perokok maupun orang disekitar dan menyebabkan dua sampai empat kali lipat resiko terserang penyakit jantung coroner, sehingga meningginya angka kematian akibat rokok, dimana untuk mewujudkan drajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh guna area yang sehat. Sementara itu wakil bupati Pesawaran Eriawan dalam sambutanya mengatakan melalui surat nomor 180 4254 i.01 2015 tanggal 23 desember 2015 perihal penyampaian Ranperda telah di sampaikan raperda Kabupaten Pesawaran tentang kawasan tanpa rokok di kabupaten pesawaran. Raperda tentang kawasan tanpa rokok di kabupaten pesawaran dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan jawaban wakil bupati atas pandangan fraksi bahwa nilai denda merokok di kawasan tanpa rokok Kabupaten Pesawaran dinaikan menjadi 500 ribu dari wacana semula 50 ribu selain itu pemkab juga akan memberikan seragam khusus untuk dipakai petugas agar masyarakat tahu bahwa ada petugas di wilayah KTR. (win/bw/am)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: