PT. KAI, Preman Berseragam BUMN
radartvnews.com- Sengketa lahan antara warga dan PT. KAI di jalan mangga pasir gintung kamis siang (19/10) menuai perhatian Wali kota Bandar Lampung Herman HN. “langkah PT.KAI terburu-buru dan menyalahi aturan,” ujar Herman (20/10). Saat ini Pemkot bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sedang mengupayakan penetapan atas hak lahan yang selama ini di klaim milik PT.KAI berdasarkan groundkraat. Groundkraat atau peta tanah bukan merupakan alas hak yang artinya PT.KAI tidak bisa mengklim lahan-lahan yang di tempati oleh warga, langkah PT.KAI mengabaikan proses peradilan, tegas Herman.(sah/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: