Hak Halal MUI ‘’Di Bonsai’’ Kemenag
radartvnews.com – Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia. Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pembentukan BPJPH merupakan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, KH. Khairuddin Tahmid, mengatakan bahwa diterbitkannya undang-undang tersebut tidak serta merta mengurangi dan menghilangkan peran MUI dalam proses sertifikasi halal, tetapi justru memperkuat peran MUI. (liz/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: