Dua Korban Pelecehan Profesi Jawab 12 Pertanyaan
radartvnews.com – Bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam koalisi advokasi Pers Lampung, Dedy Tarnando (wartawan Radar TV) dan Dian Firasta (wartawan online tabikpun.com) mendatangi ruang penyidik Propam Polda Lampung. Kedatangan mereka, guna dimintai keterangan sebagai saksi korban terkait ucapan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, yang menyebut profesi wartawan sebagai kotoran hewan. Kedua diperiksa secara bergantian diruang penyidik Propam Polda Lampung. Selain dimintai keterangannya seputar kronologis sehingga keluarnya perkataan tersebut. Pemeriksaan kedua jurnalis tersebut, menindaklanjuti surat panggilan Polda Lampung perihal adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan orang nomor satu di Polres Way Kanan. Sementara itu, koordinator bantuan hukum dari koalisi advokasi Pers Lampung Hanafi sampurna meminta Polda Lampung segera memberikan hukuman terhadap Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang diduga telah melanggar kode etik Polri, karena telah menghina dan menghalang-halangi tugas jurnalis. (leo/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: