Kurir Ganja Ratusan Kilogram di Vonis Seumur Hidup
radartvnews.com – Sindikat narkotika jenis ganja seberat 256 kilogram dengan terdakwa Musladi terlihat panik saat duduk dikursi pesakitan. Untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang pembacaan dakwaan itu, JPU Tika mendakwa Musladi dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan JPU, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian sektor kawasan pelabuhan atau KSKP Panjang, yang mencurigai mobil boks dengan muatan beras dari keberangkatan Medan menuju tanjung priok. Saat berada di area parkir pelabuhan Panjang 24 April 2017 lalu. Polisi mendapati kejanggalan karena terdapat tambahan plat besi didasar mobil. Saat dibongkar petugas menemukan paket daun ganja yang sudah dikemas dengan lakban coklat. Sehingga Musladi diamankan, sedangkan rekan M-Z sang sopir berhasil kabur dan masih diburu petugas. (leo/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: