Tingkatkan PAD,DPRD Bentuk Timsus

Tingkatkan PAD,DPRD Bentuk Timsus

radartvnews.com - Masyarakat pelaku usaha di Lampung Selatan mengeluhkan permohonan pengurusan perizinan SIUPP, TDP, SITU, HO karena pemerintah daerah melalui badan penanaman modal pelayanan perizinan terpadu menangguhkan penerbitan perizinan, khususnya dokumen izin gangguan situ HO. Ini berkaitan adanya kebijakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor  19 tahun 2017 yang  menghapus izin gangguan sejak diundangkan tanggal 30 Maret 2017. Namun retribusinya masih bisa dipungut, karena pasal yang mengatur retribusi izin gangguan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang merupakan legal standing pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusinya tidak dicabut. (Bow/Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: