Kemendagri Menghimbau Kepada Kepal Daerah Fokus Program Pembangunan Pada Tata Administrasi Pemerintah

Kemendagri Menghimbau Kepada Kepal Daerah Fokus Program Pembangunan Pada Tata Administrasi Pemerintah

radartvnews.com - Direktur Jendral otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyampaikan bahwa setiap Kepala pemerintahan di Kabupaten / Kota hendaknya menjalankan Program pembangunan mengacu pada tata administrasi pemerintahan yang berlaku. Pelaksanaan pembangunan harus melihat status kepemilikan aset dan kondisi anggaran masing – masing Daerah. Lebih lanjut Soni menegaskan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan aset Provinsi atau pusat seperti pembangunan jalan dan jembatan harus  sesuai dengan status kepemilikan jalan dan jembatan. Aset Pemerintah pusat  harus menggunakan APBN dan aset Pemerintah Provinsi seharusnya menggunakan  APBD provinsi. Pemerintah Daerah  Kabupaten / Kota kewenangannya terbatas pada jalan Kabupaten. “Jika Bupati / Wali Kota mengadakan perbaikan/Pembangunan  jalan atau jembatan pada jalan Negara atau jalan Provinsi, menggunakan APBD Kabupaten / Kota maka Bupati/Wali Kota yang bersangkutan harus menyerahkan aset yang telah dibangun tersebut kepada pemiliknya yaitu Pemerintah Pusat atau Provinsi," tegas Soni. Dijelaskannya juga dalam penyelesaian sebuah kebijakan yang berhubungan dengan keterbatasan anggaran hendaknya diselesaikan secara berjenjang. Kewenangan Kabupaten / Kota secara hirarkis di bawah Pemerintah Provinsi. “Bupati/ Walikota harus selektif memilih aspirasi masyarakat yang harus ditanggapi, sesuaikan dengan porsi kewenangan Bupati/Wali Kota dan kemampuan anggaran kabupaten/Kota tersebut” pungkas nya. Dalam kesempatan yang sama Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyampaikan bahwa Forum Musrenbang pada hakekatnya merupakan forum untuk membangun sinergi perencanaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur siap menjadi fasilitator bagi singkronisasi pembangunan antara pusat dan Daerah. Gubernur juga  menekankan dalam menjalankan tugas masing – masing Kepala Daerah harus bekerja sesuai dengan porsi dan  kewenangan yang telah di atur dalam Undang – undang.  Selaku Kepala Daerah dan Wakil pemerintah Pusat Gubernur akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk meraih keberhasilan Pembangunan. "Diperlukan sinergi pembangunan antar jenjang Pemerintahan, Antar wilayah, antar sektor, antar waktu dan antar pelaku. Hubungan ini perlu terus ditingkatkan, diperkuat dan diimplementasikan secara berkelanjutan. Sehingga tercapai pembangunan yang sesuai dengan tema pembangunan 2018” Memantapkan Pembangunan infrastruktur dan mendorong  investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," tegas Ridho. (Rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: