Dituntut 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Keberatan
radartvnews.com - Sidang tuntutan kasus yang menjerat sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Muklis Basri kembali digelar di pengadilan negeri Tanjung Karang. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Adi Wibowo menyatakan bahwa Muklis Basri CS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 uu nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan Muklis Basri CS pidana selama 5 bulan penjara, atau denda pidana 10 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, penasehat hukum Muklis Basri, Nurul Hidayah menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tentang adanya penahanan. Menurutnya, saat ini muklis cs sedang menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi BNN. (Bow/Liz/Aur/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: