Cemburu,Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

Cemburu,Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

radartvnews.com - Deka pelaku pembunuhan terhadap korban Dewi Evi Aprianti (20 tahun ) yang tak lain kekasihnya sendiri mengakui telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Dihadapan polisi, pemuda berusia 24 tahun ini mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena cemburu. Deka menduga kekasihnya tersebut selingkuh dengan laki laki lain. Hal itulah yang membuat deka melakukan perencanaan untuk membunuh korban. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku bakal dikenakan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (Bow/Lih)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: