asn

Enam Mahasiswa Satu Juru Parkir Dituntut Enam Tahun Penjara

Enam Mahasiswa Satu Juru Parkir Dituntut Enam Tahun Penjara

radartvnews.com - Enam mahasiswa dan satu juru parkir yang tersangkut kasus kepemilikan satu paket besar daun ganja, dituntut JPU masing-masing selama enam tahun kurungan penjara. Jaksa menyatkan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melanggar undang undang tentang narkotika. Ketujuh terdakwa yakni Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomaruddin, Rachmad Ramadhan dan Muhammad Rajiv. Mereka terlihat lesu saat berada didalam ruang sidang pengadilan negeri Tanjung Karang. Para terdakwa dituntut masing masing selama enam tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) undang undang  RI nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam tuntutan jaksa. Perbuatan terdakwa ditangkap petugas direktorat narkoba polda Lampung di gedung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) unila pada 19 Agustus 2016. Bersama paraterdakwa, polisi mengamankan 1 kg ganja yang sudah menjadi 14 potong. (Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: