asn

Majelis Hakim Kecewa, Rekomendasi Rehabilitasi Muhclis Basri CS

Majelis Hakim Kecewa, Rekomendasi Rehabilitasi Muhclis Basri CS

radartvnews.com – Dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Muhclis Basri Cs, membuat majelis hakim yang di ketuai Akhmad Lakoni geram di dalam persidangan. Majelis pun mempertanyakan tiga orang saksi ahli yang di hadirkan JPU. Ketiga saksi yakni, Rini Kartiani (doktor lapas narkotika Way Hui), Agus Priambodo (jaksa fungsional),  Kabag Wasidik Polda Lampung AKBP, Ketut Sarigik. Ketiga saksi ini merupakan tim Asessemen Terpadu dari BNN. Dari keterangan para saksi itu di depan majelis hakim, ketiganya memberikan keterangan, terdakwa pantas mendapatkan rekomendasi untuk di rehab sesuai dengan Undang-Undang. Namun, usai memberikan keterangan, majelis hakim memperlihatkan rasa kekesalannya kepada para saksi ahli yang di hadirkan JPU. Dalam peryataan nya, hakim mengatakan kecewa terhadap penyidik yang menangani kasus ini menurutnya ada diskriminasi. Usai menjalani sidang, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari BNN.(Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: