Kuasa Hukum Andika Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
radartvnews.com – Tim kuasa hukum Andika Kangen Band ini, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Andika. Tim kuasa hukum Andika langsung masuk ke dalam ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polresta Bandar Lampung. Usai berada di dalam ruangan beberapa menit, tim kuasa hukum Andika ini langsung mendatangi ruang tahanan Polresta Bandar Lampung untuk menjenguk Andika. Untuk di ketahui, Andika saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto menyatakan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Andika di karenakan Andika selama ini bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya juga menjamin Andika tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti apabila Andika mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi, Deden Heksaputera mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penangguhan penahanan yang di lakukan kuasa hukum andika. Apabila ada perdamaian dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Sebelumnya, Maesa Andika Setiawan atau biasa di kenal Andika Kangen Band, telah di tahan oleh pihak penyidik Polresta Bandar Lampung di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung, sabtu lalu. Pelantun lagu Yolanda ini telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istirnya Chairunnisa alias Caca.(Jef/Gal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: