Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur JakTV, Ini Lima Poin Penting Pernyataan Sikap ATVLI

Ilustrasi -Foto : Kolase-
Penyelesaian Secara Bijaksana
ATVLI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Sementara itu, Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dua tersangka lainnya dalam kasus ini, memilih untuk tidak memberikan komentar saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung. MS, yang mengenakan borgol, menutupi wajahnya dengan masker, sedangkan JS memegang map merah muda untuk menutupi wajahnya. Keduanya tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.
ATVLI mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menghakimi individu-individu yang terlibat sebelum adanya keputusan hukum yang sah. Mereka berharap proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan prinsip keadilan, demi kepentingan publik. ATVLI juga menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: