Purnawirawan TNI Serukan Pemecatan Gibran, Tantang Presiden Prabowo dengan 8 Tuntutan Besar!

--
Ia mengungkapkan, "Tentu kami menghargai segala aspirasi dalam negara demokrasi. Namun, penggantian Wakil Presiden harus melalui jalur yang sah, sesuai dengan konstitusi yang berlaku."
Ia menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dilindungi oleh konstitusi dan hasil Pemilu yang sah.
Pengamat politik Boni Hargens juga berpendapat bahwa pemakzulan atau pergantian Wakil Presiden secara hukum sangat sulit dilakukan tanpa adanya pelanggaran hukum yang serius.
Ia menyatakan bahwa "tanpa bukti yang kuat mengenai tindakan pidana atau pengkhianatan negara, mengganti Wapres adalah langkah yang mustahil secara hukum."
Boni menilai bahwa desakan tersebut lebih berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses pemerintahan yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: