Kasus Proyek di OKU, KPK Geledah Dinas Perkim Lamteng, Ini Daftar Proyek Yang Diusut

Penyidik KPK Usai Menggeledah Dinas Pemukiman Lampung Tengah -Foto : Ist-
Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU (UH), MF alias Pablo dari pihak swasta, dan (ASS) dari pihak swasta.
Diketahui para pejabat di lingkungan OKU tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sejumlah proyek, diantaranya;
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
4. Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
8. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: