Hari ini Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,777 Juta per Gram, Berikut Rinciannya

--
- 500 gram: Rp858.820.000
- 1.000 gram: Rp1.717.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Untuk pemegang NPWP, pajak dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap pembelian emas batangan.
Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama setelah periode penurunan beberapa hari terakhir.
Bagi anda yang memiliki investasi emas Batangan bisa menjadikan trend harga jual dan beli emas sebagai acuan untuk tetap menyimpan atau menjualnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: