Kebijakan PPN 12% : Pahami Apa Itu PPN, Fungsi, dan Objek
BARANG MEWAH : PPN 12 % ternyata juga berlaku untuk produk makanan.-Jeni Pratika Surya-
Secara umum, objek PPN adalah meliputi semua barang dan jasa yang menjadi sasaran pengenaan PPN. Berikut kategori objek PPN:
I. Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Kena Pajak (BKP) adalah semua jenis barang, baik berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
BKP dapat berupa barang bergerak, seperti pakaian, tas, sepatu, dan alat elektronik atau barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan rumah.
Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, telur, daging, dan sayuran masuk dalam pengecualian barang kena pajak.
II. Jasa Kena Pajak (JKP)
Selain Barang Kena Pajak (BKP), jenis objek lain PPN adalah jasa kena pajak (JKP).
Pada prinsipnya, semua jenis jasa merupakan jasa kena pajak.
Berikut beberapa pengecualian yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019 :
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pendidikan
3. Jasa keuangan
4. Jasa pelayanan sosial
5. Jasa keagamaan
6. Jasa kesenian dan hiburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: