asn

Resmi Dilimpahkan Oleh KPK, BK Segera Jalani Sidang di PN Tanjung Karang

Resmi Dilimpahkan Oleh KPK, BK Segera Jalani Sidang di PN Tanjung Karang

radartvnews.com – Bambang  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negara atau Penyelenggara Negara terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016. Uang yang diduga diberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Tanggamus menjadi bukti kuat KPK. Bambang kini menginap di Rutan Wayhui Bandar Lampung ini akan menjadi terdakwa dan akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Namun sejauh ini pihak pengadilan belum menerima pelimpahan perkara Bambang dari KPK. Meski begitu, pihak pengadilan selalu siap jika perkara tersebut akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Belum diketahui secara pasti, kapan Bambang akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Namun berdasarkan informasi, diperkirakan Bambang akan diadili pada bulan Maret mendatang.(Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: