Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Berhasil Digagalkan Petugas
radartvnews.com – Petugas karantina yang pada saat itu sedang melakukan giat rutin operasi kepatuhan memeriksa sebuah bus penumpang yang kedapatan membawa satwa jenis burung kolibri ninja yang di simpan di belakang kursi penumpang, saat dimintai keterangan terkait dokumen. Sopir bus tidak dapat menunjukkan dokumen yang di persyaratkan karantina akhirnya sembilan keranjang yang berisikan burung langsung di bawa ke pos pemeriksaan karantina. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap ribuan ekor burung. Pemilik burung yang sekaligus pelaku penyelundupan burung adalah pelaku lama yang sering melakukan penyelundupan burung dari Sumatera ke Pulau Jawa. Namun usahanya selalu dapat di gagalkan petugas di pintu masuk Pelabuahan Bakauheni. Ironisnya, pelaku dengan sengaja menyembunyikan ribuan ekor burung tersebut di antara kursi penumpang dan tidak memikirkan kenyamanan para penumpang yang berada di dalam kendaraan, bau menyengat yang di timbulkan dari kotoran burung jelas membuat tidak nyamanan para penumpang. Sebagai himbauan, terhadap masyarakat yang hendak melakukan pengiriman satwa haruslah melengkapi dengan dokumen yang di persyaratkan, baik satwa yang termasuk tidak dilindungi dan yang dilindungi. Dan apabila dengan sengaja melakukan penyeludupan satwa tanpa dokumen resmi, maka pelaku telah melanggar Undang Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Pertanian dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.(Jef/Mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: