11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas

11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas

Kasus Judi Online 11 Pegawai Komdigi-Instagram : kemkomdigi-

RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat dalam praktik judi online

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pegawai tersebut, yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang semakin meresahkan di masyarakat. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah meningkatnya kejahatan digital di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 4 November 2024, Meutya Hafid menyatakan bahwa penonaktifan 11 pegawai tersebut adalah langkah awal untuk memberantas judi online. 

"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi," ujar Meutya. 

Proses verifikasi identitas pegawai yang terlibat masih berlangsung, dan kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) serta kepolisian untuk memastikan kejelasan identitas mereka.

Kemkomdigi memberikan waktu maksimal tujuh hari setelah penerbitan surat penahanan oleh Polri untuk memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. 

Jika proses hukum berlanjut dan mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Meutya juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti perjudian online.

Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah individu terkait aktivitas judi online, termasuk pegawai dan staf ahli di Komdigi. 

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, para tersangka awalnya diberikan kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online, namun kewenangan itu disalahgunakan. 

Mereka bahkan menyewa bangunan yang dijadikan sebagai 'kantor satelit' untuk menjaga agar beberapa situs judi tetap beroperasi meskipun seharusnya diblokir.

Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mendesak Menkomdigi untuk melakukan reformasi di kementerian guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: