Pungli Puluhan Juta, PNS Pringsewu Dituntut 4,6 Tahun Penjara
radartvnews.com – Pegawai Negeri Sipil, Kecataman Pardasuka Pringsewu, Wasim, di tuntut oleh jaksa penuntut umum Rolando Ritonga, selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara. Pria 40 tahun ini di nyatakan bersalah, karena melakukan punggutan liar pada seluruh warganya sehingga warga mengalami kerugian 30 juta rupiah. Selain hukuman badan, Wasim di bebankan uang denda sebesar 200 juta rupiah, apabila tidak di bayar, terdakwa di kenakan tambahan hukuman selama 3 bulan penjara. Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Novrian Saputra, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf E JO pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kejadian ini bermula, ketika terdakwa menjabat sebagai Staf Pelayanan Kantor Kecamatan Pardasuka tahun 2014 sampai tahun 2015 lalu. Dari jabatannya itu, tugas terdakwa mengurus rekomendasi izin HO, ITU, SIUP dan TDP. Dalam pengerjaanya, seharusnya tidak mengeluarkan biaya, namun di luar prosedur, terdakwa memunggut biaya sebesar 40 ribu hingga 75 ribu rupiah, yang mengalir kekantong pribadi, sehingga dari seluruh warga total kerugian 30 juta rupiah. Atas tuntutannya, terdakwa melalui kuasa hukum melakukan pembelaan pekan depan.(Jef/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: