Jauh ke Jogjakarta, Warga Tulang Bawang Lampung Curi Traktor

Jauh ke Jogjakarta, Warga Tulang Bawang Lampung Curi Traktor

Empat komplotan maling spesialis traktor di Minggir saat rilis kasus di Polsek Minggir, Sleman-tangkap layar-

Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Mingir. Atas aksinya ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini keempatnya telah menjalani penahanan di Mapolsek Minggir.

Penanggung jawab traktor di Dusun Minggir 2, Suharsono, mengaku lega inventarisnya telah ditemukan. Dia mengaku selama ini tak pernah mengunci traktor karena biasanya aman-aman saja.

Suharsono menyatakan bersyukur mesin traktornya tidak jadi hilang. Dia dan kelompok taninya hadir saat rilis kasus dengan maksud meminjam mesin traktor yang kini menjadi barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: