Kasus Korupsi SPAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah dan Sita Rumah Mewah Milik 4 Tersangka
DISITA : Tim Penyidik Kejati Lampung sita salah satu rumah milik tersangka korupsi SPAM Way Rilau Bandar Lampung.-Penkum Kejati Lampung-
RADARTV - Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan aset lima tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah mewah para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
”Selain menyita sejumlah aset berharga seperti benda bergerak dan benda tak bergerak. Tim Penyidik juga menyegel rumah mewah milik para tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam keterangan persnya yang diterima radartv.
Penyidik menggeledah rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Bandar Lampung.
BACA JUGA :Nasib Ketua Golkar Arinal Djunaidi Maju Pilgub Lampung : Diabaikan Golkar, Diambil PDI Perjuangan?
BACA JUGA :Nanang, Radityo dan Melinda Pertarungan di Ceruk Swing Voters
Berlanjut menggeledah tersangka SP di Perum Bumi Puspa Kencana, Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung dan rumah tersangka S di Jalan Onta, Nomor 115 LK II, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.
Berikutnya, kantor tersangka AH di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 LK.I RT 005, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yakni Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa) dan Rumah tersangka AH di Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung,
Tak luput rumah tersangka SR di Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung.
”Dari Hasil Penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan Penyitaan Aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print - 01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 23 April 2024,” kata dia.
Adapun hasil penyitaan dari rumah para tersangka terdiri dari :
a. Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: