Terbukti Melanggar UU Pemilu, Caleg Partai Buruh Di Eksekusi

Terbukti Melanggar UU Pemilu, Caleg Partai Buruh Di Eksekusi

Foto: Sastra Sudadi--

RADARTV- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana RA, Kamis Kamis 1 Agustus 2024.

Warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura ini dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.

Terpidana terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah. Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 bulan kurungan badan dan denda Rp5 juta dan atau kurungan badan selama 1 bulan jika tak membayar denda.

Perihal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi. 

Dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana.

"Pada saat dilakukan eksekusi, oleh tim terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana," kata Dedi Kamis malam.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, setelah melakukan perdebatan dengan suami terpidana. Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.

Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah,  terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.

"Seketika suami terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen,  Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu," ungkapnya.

Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.

Situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " 

Melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: