Dewan Akan Selesaikan Lima Raperda 2016 Yang Nunggak

Dewan Akan Selesaikan Lima Raperda 2016 Yang Nunggak

radartvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah atau BAPEMPERDA akan melakukan pembahasan ulang terkait produk rancangan Peraturan Daerah atau RAPERDA Inisiatif tahun anggaran 2016 yang belum tuntas di bahas oleh satuan Perangkat Daerah terkait. Ketua BAPEMPERDA DPRD Lampung Tengah tahun anggaran 2017, Sumarsono, mengatakan masih ada lima produk RAPERDA yang belum selesai di bahas di tahun 2016 lalu, untuk itu tunggakan RAPERDA ini harus segera di selesaikan. Kelima produk yakni RAPERDA Inisiatif tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian RAPERDA tentang Waralaba Untuk Usaha Toko ,Modern, RAPERDA tentang Kerjasama Antar Kampung dan RAPERDA tentang Penerimaan Siswa Baru Dengan Metode Bina Lingkungan. Produk ini sebelumnya pernah di bahas di BAPEMPERDA tahun 2016, akan tetapi belum selesai sehingga belum bisa di sahkan. Oleh karena itu, BAPEMPERDA yang sekarang akan melanjutkan pembahasannya sehingga dapat segera di sahkan dan tidak mengganggu rancangan RAPERDA tahun 2017 ini. Sumarsono menjelaskan, nunggaknya produk DPRD ini lantaran SKPD terkait belum sepenuhnya menyerahkan draf rancangan Peraturan Daerah kepada Legislatif, sehingga menghambat pembahasan. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, jika RAPERDA ini tidak segera di sahkan dapat menghambat hal lainnya. Dimana salah satu RAPERDA yang nunggak adalah tetang Waralaba Untuk Toko Modern, di ketahui di Lampung tengah banyak sekali toko modern yang berdiri tidak sesuai perizinannya. Jika RAPERDA ini segera di sahkan, maka polemik toko modern ini akan segera terselesaikan sehingga tidak ada lagi toko modern nakal yang beroperasi di Lampung Tengah.(Jef/Tik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: