Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun
radartvnews.com - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Sofian pegawai Universitas Malahayati Bandar Lampung dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang jaksa penuntut umum menuntut terdak Kamelia Titian selaku otak pembunuhan dengan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara Menurut JPU Sahekti Chandra terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan bersama sama sesuai dengan pasal 339 KUHP. Hal ini berdasarkan fakta dalam persidangan membuntikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU majelis hakim yang diketuai oleh Ahkmad Lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan.(leorltv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: