Selundupkan 48 Kg Ganja Kering, Polisi Amankan 6 Tersangka

Selundupkan 48 Kg Ganja Kering, Polisi Amankan 6 Tersangka

radartvnews.com – Kepolisian Resot Lampung Selatan kembali berhasil mengagalakan percobaan menyelundupan narkotika jenis daun ganja yang akan dikirim ke daerah Tanggerang. Awalnya petugas kepolisian mengamankan seorang pemuda  bernama Pandu Tri Rahmat asal Tanggerang, Banten yang di bekuk tim Satres narkoba  di seaport  interdikcion pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan . Saat petugas seaport interdikcion melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus als, antar Lintas Sumatera, tujuan Medan - Jakarta, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang barang milik penumpang bus yang terletak di dalam bagasi bus. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama polisi berhasil meringkus dua orang laki laki bernama Sidup alias Andi dan Abdullah yang akan mengambil paketan ganja tersebut. Kedua tersangka di tangkap di pool bus als daerah Tanah Tinggi Kota Tanggerang Banten . Pada hari selasa 17 januari 2017, kembali tertangkap 3 orang tersangka atas nama Seto Dwi Nugroho, Yudha Pratama Putra dan Esha Febby Widhyanto, ketiga orang ini merupakan pemesan barang tersebut untuk di edarkan kembali di daerah Depok Jawa Barat. Pada saat itu , ketiga tersangka ini akan membeli ganja sebanyak 12 kilogram. Empat puluh delapan paket ganja ini berasal dari Aceh yang rencananya hendak di edarkan di Tanggerang dan Jakarta. Sidup alias Andi mendapat perintah dari Agam warga Aceh, kemudian Sidup menyuruh Pandu Tri Rahmat mengambil ganja tersebut dengan dijanjikan 20 juta rupiah apabila barang haram tersebut sampai Jakarta, namun baru menerima uang sebasar 3 juta rupiah sebagai uang jalan.(Bow/Ma’i)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: