ASN Dilarang Meminta atau Menerima Parsel Lebaran, Bagaimana Jika Memberi?

ASN Dilarang Meminta atau Menerima Parsel Lebaran, Bagaimana Jika Memberi?

PARSEL : Mulai gairah jelang lebaran.-gadis futhihatu rahmah-

RADARTV – Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang meminta atau menerima parsel Lebaran Tahun 2024. 

Lantas bagaimana jika memberi parsel semisal kepada atasan/ pimpinan atau klien atau mitra kerja? Sejauh ini belum ada larangan secara jelas ASN boleh memberi parsel atau tidak. 

Pemkot Bandar Lampung me-warning pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar tak meminta atau menerima parsel.

Biasanya praktik pemberian parsel in marak jelang lebaran. Semisal, kepala daerah dan pejabat menerima parsel dari bawahan, mitra kerja, klien seperti kontraktor dan lain – lain. 

Tujuan awalnya hanya untuk berbagi hadiah. Namun belakangan dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi atau ucapan terima kasih telah melakukan ”kerja sama”.

Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan mengatakan larangan meminta atau menerima parsel diatur dalam aturan ASN dan terbaru yakni Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik itu  parcel, paket, makanan, minuman apalagi  uang," kata Robby, belum lama ini.

Menurutnya, jika apa yang ada didalam surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Pasti ada, baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk kedalam gratifikasi," ucapnya.

Namun sepanjang  dirinya menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan soal PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain.

"Untuk tahun sebelum-sebelumnya itu tidak ada," tandasnya. 

Lantas bagaimana jikalau warga ingin melaporkan praktik tidak terpuji ini. Sayang Inspektorat tidak memberikam ruang penyampaian informasi.

Atau bagaimana jikalau ada ASN yang hendak memberi. Semisal dia tulus memberikan hadiah kepada atasan atau pejabat terkait.

Tukang Parsel Mengeluh 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: